}

Jumat, 15 Januari 2016

PENGERJAAN BETON

Persyaratan umum
1.       Konstruksi beton bertulang yang berat untuk kerangka atap dan kerangka atas lainnya harus didasarkan pada gambar rencana :
a.       Mencakup spesifikasi besi baja dan beton serta bahan-bahan lain yang dipakai, termasuk cara-cara (metode) teknis yang aman untuk penempatan dan pengerjaan.
b.      Menunjukkan tipe, kekuatan dan pengaturan bagian yang menumpu gaya muatan.
c.       Dilengkapi dengan perhitungan kekuatan atap dan struktur berat lainnya yang dibuat dengan bahan-bahan prefabricated.
2.       Selama pembangunan harus dicatat data sehari-hari mengenai kemajuan pembangunan, termasuk data yang mempengaruhi kekuatan beton menurut waktunya.

Persiapan pengecoran dan pemancangan beton
1.       Para pekerja yang mengerjakan  semen dan beton harus:
a.       Memakai baju kerja yang pas, sarung tangan, helm, atau topi baja, kacamata pengaman, dan sepatu yang cocok, bila perlu untuk mencegah bahaya dipakai alat pelindung pernafasan (respirator), tutup mulut (masks).
b.      Badan harus tertutup sebanyak mungkin.
c.       Mencegah semen dan beton bersentuhan dengan kulit.
d.      Sering dicuci dan diberi salep yang sesuai pada bagian tubuh yang terbuka.
2.       Bila pekerjaan menggunakan semen, kapur, dan bahan-bahan lain yang berdebu atau menggunakan mesin penghancur atau penghalus yang digunakan pada tempat yang tertutup:
a.       Ruangan harus berventilasi yang cukup.
b.      Tindakan pencegahan harus di ambil untuk mencegah debu-debu berterbangan.
3.       Bila pekerjaan menggunakan kapur, maka tindakan yang hati-hati harus diambil untuk mencegah debu beterbangan.
4.       Bila pekerjaan menggunakan kapur, maka keselamatan harus di jaga supaya tidak mengalami luka bakar.
5.       Pengontrolan terhadap mesin yang memproses semen, kapur dan bahan-bahan berdebu lainnya harus dari tempat yang bebas berdebu.
6.       Tempat pengambilan kapur harus dipagar atau tertutup.
7.       Tempat pengambilan kapur harus diatur sedemikian rupa sehingga seseorang tidak dapat masuk.
8.       Elevator, kerekan, layar, peluncur muatan ( chutes) dan perlengkapan-perlengkapan untuk penyimpanan, pengangkutan, dan lain-lain, harus dipagar untuk mencegah benturan dengan benda bergerak yang posisinya tidak aman.
9.       Screw conveyors semen, kapur dan bahan-bahan berdebu lainnya harus tertutup.
Blocked conveyors harus dihentikan sebelum diusahakan untuk membuka hambatan.


Baca juga artikel : PENGAWASAN NORMA K3 KONSTRUKSI DAN SARANA BANGUNAN

PENGAWASAN NORMA K3 KONSTRUKSI DAN SARANA BANGUNAN

 
Istilah – istilah tentang K3 Konstruksi dan Sarana Bangunan. 

  1. Konstruksi bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja.
  2. Tempat kerja kegiatan konstruksi bangunan ialah tempat kerja sebagaimana dimaksud pasal ayat (1) dan ayat (2) huruf c, k, l. Undang-undang No.1 Tahun 1970.
  3. Sarana bangunan ialah instalasi/pesawat yang digunakan selama proses konstruksi dan juga instalasi/pesawat yang terpasang pada gedung tempat kerja (hasil produk teknis proyek).
  4. Perancah bangunan ialah bangunan peralatan (platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga  tenaga kerja , bahan-bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan. 
  5. Kontraktor ialah Pelaksana Konstruksi.
  6. Subkontraktor ialah bagian dari pelaksana konstruksi yang mempunyai bidang khusus.
  7. Pekerjaan konstruksi beton: Tahapan pekerjaan kosntruksi bangunan, yang menggunakan bahan-bahan: semen, pasir batu split, batu belah, batang besi ulir.
  8. Pekerjaan konstruksi baja: Tahapan pekerjaan konstruksi bangunan, yang menggunakan bahan-bahan: konstruksi baja, rangka, baut-mur, penjelasan baja.
  9. Pekerjaan penggalian: Tahapan pekerjaan konstruksi bangunan pada tanah (soil), pekerjaan tanah, seperti: galian, sumuran, parit, timbunan.
  10. Pekerjaan pondasi: Tahapan pekerjaan konstruksi bangunan untuk membuat bagian-bagian struktur yang memikul beban struktur untuk sampai ke tanah.
  11. Wajib lapor pekerjaan/ proyek konstruksi bangunan: Kewajiban administrasi K3 konstruksi bangunan dari pelaksana konstruksi/kontraktor.
  12. Kepala proyek: Orang yang memimpin langsung tempat kerja konstruksi bangunan (pemimpin pelaksana konstruksi).
  13. caffolder: pekerja pemasang, pengguna dan pembongkar perancah.
  14. Safety officer: petugas/pekerja dari pelaksana konstruksi untuk melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja di bidang konstruksi bangunan.
  15. Ahli K3 konstruksi ialah ahli/ekspert dari pelaksana konstruksi yang di tunjuk menteri tenaga kerja untuk mengawasi di taati undang-undang keselamatan kerja.
  16. Instalasi plambing ialah suatu instalsi yang berfungsi sebagai transportasi/perpindahan air pada gedung.
  17. Instalasi tata udara ialah suatu instalasi untuk penyegaran udara.
  18. Penanganan bahan ialah upaya untuk mengangkat, memindahkan maupun menyimpan bahan ditempat kerja.
Baca Juga Artikel : Pengerjaan Beton