}

Senin, 11 Januari 2016

PENGAWASAN NORMA MEKANIK

  1. Pengawasan K3 pesawat tenaga dan produksi adalah serangkaian kegiatan pengawasan dan semua tindakan yang dilakukan oleh pengawai pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terhadap obyek pengawasan K3 pesawat tenagan dan produksi di tempat kerja. 
  2. Pesawat tenga dan produksi ialah pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai, atau di pasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat: bahan, barang, produksi teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
  3. Pesawat tenaga ialah: pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga termasuk perlengkapan transmisinya
  4. Penggerak mula ialah suatu pesawat yang mengubah suatu bentuk energi menjadi tenaga mekanik dan digunakan untuk menggerakan pesawat atau mesin antara lain: motor pembakaran luar, motor pembakaran dalam, turbin air, dan kincir angin. 
  5. Perlengkapan transmisi tenaga mekanik ialah bagian peralatan mesin yang berfungsi untuk memindahkan daya atau tenaga mekanik dari penggerak mula kepesawat atau mesin lainnya antara lain: puli dengan ban atau pita, roda gigi dengan roda gigi, batang berulir dengan roda gigi, rantai dengan roda, gigi roda-roda gesek, poros transmisi dan batang silinder hidrolis. 
  6. Mesin produksi ialah semua mesin peralatan kerja yang digunakan untuk menyiapkan, membentuk atau membuat, merakit finishing barang atau produk teknis antara lain: mesin pack dan bungkus, mesin jahit dan rajut, mesin intal atau tenun. 
  7. Mesin perkakas ialah suatu pesawat atau alat untuk membentuk suatu bahan, barang, produk teknis, dengan cara memotong, mengepres menarik atau menumbuk antara lain: mesin asah, poles dan licin, alat tuang dan tempa, mesin pelubang, mesin prass, mesin roll, mesin gergaji, mesin ayak dan mesin pemisah, mesin gunting, mesing pengeping dan pembelah. 
  8. Dapur ialah suatu pesawat yang dengan cara pemanasan digunakan untuk mengolah, memperbaiki sifat, barang, atau produk teknis, antara lain: dapur tinggi, dapur-dapur baja, confertor dan oven. 
  9. Alat pengaman ialah suatu alat perlengkapan yang dipasang permanen pada pesawat tenaga dan produksi guna menjamin pemakaian pesawat tersebut dapat bekerja dengan aman. 
  10. Alat pelindung ialah suatu alat perlengkapan yang dipasang pada suatu pesawat tenaga dan produksi yang berfungsi untuk melindungi tenga kerja terhadap kecelakaan yang ditimbulkan oleh pesawat tenaga dan produksi. 
  11. Alat perlindungan diri ialah suatu perlengkapan tenaga kerja untuk melindungi anggota badan dari bahan yang ditimbulakan oleh keadaan kerja sebagai akibat penggunaan pesawat, alat, mesin, bahan dan lain-lain.

5 komentar: