- Pengawasan K3 pesawat tenaga dan produksi adalah serangkaian kegiatan pengawasan dan semua tindakan yang dilakukan oleh pengawai pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terhadap obyek pengawasan K3 pesawat tenagan dan produksi di tempat kerja.
- Pesawat tenga dan produksi ialah pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai, atau di pasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat: bahan, barang, produksi teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
- Pesawat tenaga ialah: pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga termasuk perlengkapan transmisinya
- Penggerak mula ialah suatu pesawat yang mengubah suatu bentuk energi menjadi tenaga mekanik dan digunakan untuk menggerakan pesawat atau mesin antara lain: motor pembakaran luar, motor pembakaran dalam, turbin air, dan kincir angin.
- Perlengkapan transmisi tenaga mekanik ialah bagian peralatan mesin yang berfungsi untuk memindahkan daya atau tenaga mekanik dari penggerak mula kepesawat atau mesin lainnya antara lain: puli dengan ban atau pita, roda gigi dengan roda gigi, batang berulir dengan roda gigi, rantai dengan roda, gigi roda-roda gesek, poros transmisi dan batang silinder hidrolis.
- Mesin produksi ialah semua mesin peralatan kerja yang digunakan untuk menyiapkan, membentuk atau membuat, merakit finishing barang atau produk teknis antara lain: mesin pack dan bungkus, mesin jahit dan rajut, mesin intal atau tenun.
- Mesin perkakas ialah suatu pesawat atau alat untuk membentuk suatu bahan, barang, produk teknis, dengan cara memotong, mengepres menarik atau menumbuk antara lain: mesin asah, poles dan licin, alat tuang dan tempa, mesin pelubang, mesin prass, mesin roll, mesin gergaji, mesin ayak dan mesin pemisah, mesin gunting, mesing pengeping dan pembelah.
- Dapur ialah suatu pesawat yang dengan cara pemanasan digunakan untuk mengolah, memperbaiki sifat, barang, atau produk teknis, antara lain: dapur tinggi, dapur-dapur baja, confertor dan oven.
- Alat pengaman ialah suatu alat perlengkapan yang dipasang permanen pada pesawat tenaga dan produksi guna menjamin pemakaian pesawat tersebut dapat bekerja dengan aman.
- Alat pelindung ialah suatu alat perlengkapan yang dipasang pada suatu pesawat tenaga dan produksi yang berfungsi untuk melindungi tenga kerja terhadap kecelakaan yang ditimbulkan oleh pesawat tenaga dan produksi.
- Alat perlindungan diri ialah suatu perlengkapan tenaga kerja untuk melindungi anggota badan dari bahan yang ditimbulakan oleh keadaan kerja sebagai akibat penggunaan pesawat, alat, mesin, bahan dan lain-lain.
Senin, 11 Januari 2016
PENGAWASAN NORMA MEKANIK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
nice.,.,.
BalasHapusgood info.,.,.,
BalasHapusijin share gan.,.,.,
BalasHapuslike this.,.,.,
BalasHapusoke lahhh.....
BalasHapus