A. Materi
pelayanan kesehatan kerja atau PKK
a. Peraturan
perundangan yang terkait dengan PKK
Peraturan perundangan
yang terkait dengan penyelenggaran pelayanan kesehatan kerja adalah permennaker
No. Per. 03 Men/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja. Selain itu terdapat
juga petunjuk pelaksanaan permennaker No. Per. 03/Men/1982. Dalam penyelenggaran
pelayanan kesehatan tenaga kerja pengurus wajib menyampaikan laporannya sesuai
dengan keputusan Dirjen binawas No. Kep. 157/M/BW/1989 tentang tata cara dan
bentuk laporan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja.
b. Pengertian-pengertian
tentang :
1. Pelayanan
kesehatan kerja adalah usaha kesehatan dilaksanakan dengan tujuan
- Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam
penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan
dengan tenaga kerja.
-
Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan
kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
-
Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental atau
rohani dan kemampuan fisik tenaga kerja.
-
Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi
bagi tenaga kerja yang menderita.
2. Dokter
perusahaan adalah setiap dokter yang ditunjuk atau bekertja diperusahaan yang
bertugas atau bertanggung jawab atas hygiene perusahaan keselamatan dan
kesehatan kerja.
3. Dokter
pemeriksa kesehatan tenaga kerja adalah dokter yang ditunjuk oleh pengusaha
yang telah mengikuti training hygiene perusahaan keselamatan dan kesehatan
kerja dan dibenarkan atau mendapat pengesahan oleh direktur jendral
BINAWAS-DEPNAKER.
4. Para
medis perusahaan adalah tenaga para medis yang ditunjuk atau ditugaskan untuk
melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas hygiene perusahaan
keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan atas petunjuk dokter perusahaan.
c. Tugas
pokok PKK
Berdasarkan
peraturan menteri tenaga kerja No. Per. 03/Men/1982 Pasal 2 bahwa tugas pokok
pelayanan kesehatan kerja meliputi:
1. Melakukan
pemeriksaan kesehatan kepada tenaga kerja yang meliputi pemeriksaan sebelum
kerja, pemeriksan berkala dan pemeriksaan khusus dan purnabakti.
2. Melakuan
pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja.
3. Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja
4. Melakukan
pembinaan dan pengawasan perkengkapan-perlengkapan kesehatan sanitair.
5. Melakukan
pembinaan dan pengawasan perlengkapan kesehatan kerja
6. Melakukan
pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja.
7. Melakukan
pertolongan pertama pada kecelakaan.
8. Melakukan
pendidikan kesehatan kepada tenaga kerja dan latihan untuk petugas pertolonganpertama pada kecelakaan.
9. Memberikan
nasihat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilikan alat
pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makan di tempat
kerja.
10. Membantu usaha
rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
11. Melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam
kesehatan.
12. Memberikan laporan
berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus atau pimpinan
perusahaan.
d. Tata
cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja.
Sesuai dengan
peremennaker No. Per. 03/Men/1982 pasal 4 bahwa penyelenggaraan kesehatan kerjadapat:
1. Diselenggarakan
sendiri oleh pengurus.
2. Diselenggarakan
oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau pelayanan kesehatan
lain.
3. Pengurus
dari beberapa perusahaan secara bersama-sama menyelenggarakan suatu pelayanankesehatan kerja.
4. Pelayanan
kesehatan kerja dapat berupa poliklinik atau pusat kesehatan kerja di
perusahaan, rumah sakit perusahaan, poliklinik / pusat kesehatan kerja / rumah
sakit / pelayanan kesehatan lainnya diluar perusahaan baik milik pemerintah
atau swasta yang mendapatkan tugas dari perusahaan untuk melakukan pelayanan
kesehatan kerja.
Pembentukan
dan cara penyelenggaraan pelayanan kesehatn kerja tergantung pada jumlah tenaga
kerja dan tingkat bahaya yang ada ditempat kerja sesuai dengan petunjuk
pelaksanaan permennaker No. Per. 03/Men/1982
e. Tenaga,
organisasi, dan sarana
1. Berdasarkan
permennaker No. Per. 03/Men/1982, penyelenggaran pelayanan kesehatan kerja
dipimpin dan dijalankan oleh dokter pemeriksa kesehatan tenagakerja.
2. Penyelenggraan
pelayanan kesehatan kerja harus memenuhi ketentuan dan syarat yang ditentukan
dan mendapatkan pengesahan dari Disnaker setempat. Dokter pemeriksa kesehatan
tenaga kerja sebagai pimpinan unit pelayanan kesehatan kerja dan dapat dibantu
oleh paramedis perusahaan yang telah mengikuti training Hyperkes.
3. Dalam
penyelenggaraan PKK harus ada sarana dan prasarana antara lain:
-
Ruang tunggu
-
Ruang pemeriksa
-
Kamar obat
-
Ruang pengobatan/operasi/suntik
-
WC
-
Kamar mandi
-
Kamar periksa
-
Laboratorium klinik
-
Laboratorium hyperkes
-
Peralatan bantu diagnosa yang lain
-
Unit pelayanan KB
-
Unit kebidanan
-
Unit gawat darurat
-
Rawat inap (bila mungkin)
-
Lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar