}

Rabu, 13 Januari 2016

PELAYANAN KESEHATAN KERJA



A.    Materi pelayanan kesehatan kerja atau PKK

a.       Peraturan perundangan yang terkait dengan PKK
Peraturan perundangan yang terkait dengan penyelenggaran pelayanan kesehatan kerja adalah permennaker No. Per. 03 Men/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja. Selain itu terdapat juga petunjuk pelaksanaan permennaker No. Per. 03/Men/1982. Dalam penyelenggaran pelayanan kesehatan tenaga kerja pengurus wajib menyampaikan laporannya sesuai dengan keputusan Dirjen binawas No. Kep. 157/M/BW/1989 tentang tata cara dan bentuk laporan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja.

b.      Pengertian-pengertian tentang :
1.      Pelayanan kesehatan kerja adalah usaha kesehatan dilaksanakan dengan tujuan
-       Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja.
-          Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
-          Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental atau rohani dan kemampuan fisik tenaga kerja.
-          Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita.
2.      Dokter perusahaan adalah setiap dokter yang ditunjuk atau bekertja diperusahaan yang bertugas atau bertanggung jawab atas hygiene perusahaan keselamatan dan kesehatan kerja.
3.      Dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja adalah dokter yang ditunjuk oleh pengusaha yang telah mengikuti training hygiene perusahaan keselamatan dan kesehatan kerja dan dibenarkan atau mendapat pengesahan oleh direktur jendral BINAWAS-DEPNAKER.
4.      Para medis perusahaan adalah tenaga para medis yang ditunjuk atau ditugaskan untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas hygiene perusahaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan atas petunjuk dokter perusahaan.

c.       Tugas pokok PKK
Berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja No. Per. 03/Men/1982 Pasal 2 bahwa tugas pokok pelayanan kesehatan kerja meliputi:
1.      Melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tenaga kerja yang meliputi pemeriksaan sebelum kerja, pemeriksan berkala dan pemeriksaan khusus dan purnabakti.
2.      Melakuan pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja.
3.      Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja
4.      Melakukan pembinaan dan pengawasan perkengkapan-perlengkapan kesehatan sanitair.
5.      Melakukan pembinaan dan pengawasan perlengkapan kesehatan kerja
6.      Melakukan pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja.
7.      Melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan.
8.      Melakukan pendidikan kesehatan kepada tenaga kerja dan latihan untuk petugas pertolonganpertama pada kecelakaan.
9.      Memberikan nasihat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilikan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makan di tempat kerja.
10.  Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
11.  Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatan.
12.  Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus atau pimpinan perusahaan.

d.      Tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja.
Sesuai dengan peremennaker No. Per. 03/Men/1982 pasal 4 bahwa penyelenggaraan kesehatan kerjadapat:
1.      Diselenggarakan sendiri oleh pengurus.
2.      Diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau pelayanan kesehatan lain.
3.      Pengurus dari beberapa perusahaan secara bersama-sama menyelenggarakan suatu pelayanankesehatan kerja.
4.      Pelayanan kesehatan kerja dapat berupa poliklinik atau pusat kesehatan kerja di perusahaan, rumah sakit perusahaan, poliklinik / pusat kesehatan kerja / rumah sakit / pelayanan kesehatan lainnya diluar perusahaan baik milik pemerintah atau swasta yang mendapatkan tugas dari perusahaan untuk melakukan pelayanan kesehatan kerja.
Pembentukan dan cara penyelenggaraan pelayanan kesehatn kerja tergantung pada jumlah tenaga kerja dan tingkat bahaya yang ada ditempat kerja sesuai dengan petunjuk pelaksanaan permennaker No. Per. 03/Men/1982

e.       Tenaga, organisasi, dan sarana
1.      Berdasarkan permennaker No. Per. 03/Men/1982, penyelenggaran pelayanan kesehatan kerja dipimpin dan dijalankan oleh dokter pemeriksa kesehatan tenagakerja.
2.      Penyelenggraan pelayanan kesehatan kerja harus memenuhi ketentuan dan syarat yang ditentukan dan mendapatkan pengesahan dari Disnaker setempat. Dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja sebagai pimpinan unit pelayanan kesehatan kerja dan dapat dibantu oleh paramedis perusahaan yang telah mengikuti training Hyperkes.
3.      Dalam penyelenggaraan PKK harus ada sarana dan prasarana antara lain:
-          Ruang tunggu
-          Ruang pemeriksa
-          Kamar obat
-          Ruang pengobatan/operasi/suntik
-          WC
-          Kamar mandi
-          Kamar periksa
-          Laboratorium klinik
-          Laboratorium hyperkes
-          Peralatan bantu diagnosa yang lain
-          Unit pelayanan KB
-          Unit kebidanan
-          Unit gawat darurat
-          Rawat inap (bila mungkin)
-          Lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar