}

Jumat, 15 Januari 2016

PENGAWASAN NORMA K3 KONSTRUKSI DAN SARANA BANGUNAN

 
Istilah – istilah tentang K3 Konstruksi dan Sarana Bangunan. 

  1. Konstruksi bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja.
  2. Tempat kerja kegiatan konstruksi bangunan ialah tempat kerja sebagaimana dimaksud pasal ayat (1) dan ayat (2) huruf c, k, l. Undang-undang No.1 Tahun 1970.
  3. Sarana bangunan ialah instalasi/pesawat yang digunakan selama proses konstruksi dan juga instalasi/pesawat yang terpasang pada gedung tempat kerja (hasil produk teknis proyek).
  4. Perancah bangunan ialah bangunan peralatan (platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga  tenaga kerja , bahan-bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan. 
  5. Kontraktor ialah Pelaksana Konstruksi.
  6. Subkontraktor ialah bagian dari pelaksana konstruksi yang mempunyai bidang khusus.
  7. Pekerjaan konstruksi beton: Tahapan pekerjaan kosntruksi bangunan, yang menggunakan bahan-bahan: semen, pasir batu split, batu belah, batang besi ulir.
  8. Pekerjaan konstruksi baja: Tahapan pekerjaan konstruksi bangunan, yang menggunakan bahan-bahan: konstruksi baja, rangka, baut-mur, penjelasan baja.
  9. Pekerjaan penggalian: Tahapan pekerjaan konstruksi bangunan pada tanah (soil), pekerjaan tanah, seperti: galian, sumuran, parit, timbunan.
  10. Pekerjaan pondasi: Tahapan pekerjaan konstruksi bangunan untuk membuat bagian-bagian struktur yang memikul beban struktur untuk sampai ke tanah.
  11. Wajib lapor pekerjaan/ proyek konstruksi bangunan: Kewajiban administrasi K3 konstruksi bangunan dari pelaksana konstruksi/kontraktor.
  12. Kepala proyek: Orang yang memimpin langsung tempat kerja konstruksi bangunan (pemimpin pelaksana konstruksi).
  13. caffolder: pekerja pemasang, pengguna dan pembongkar perancah.
  14. Safety officer: petugas/pekerja dari pelaksana konstruksi untuk melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja di bidang konstruksi bangunan.
  15. Ahli K3 konstruksi ialah ahli/ekspert dari pelaksana konstruksi yang di tunjuk menteri tenaga kerja untuk mengawasi di taati undang-undang keselamatan kerja.
  16. Instalasi plambing ialah suatu instalsi yang berfungsi sebagai transportasi/perpindahan air pada gedung.
  17. Instalasi tata udara ialah suatu instalasi untuk penyegaran udara.
  18. Penanganan bahan ialah upaya untuk mengangkat, memindahkan maupun menyimpan bahan ditempat kerja.
Baca Juga Artikel : Pengerjaan Beton

Tidak ada komentar:

Posting Komentar