}

Jumat, 15 Januari 2016

PENGERJAAN BETON

Persyaratan umum
1.       Konstruksi beton bertulang yang berat untuk kerangka atap dan kerangka atas lainnya harus didasarkan pada gambar rencana :
a.       Mencakup spesifikasi besi baja dan beton serta bahan-bahan lain yang dipakai, termasuk cara-cara (metode) teknis yang aman untuk penempatan dan pengerjaan.
b.      Menunjukkan tipe, kekuatan dan pengaturan bagian yang menumpu gaya muatan.
c.       Dilengkapi dengan perhitungan kekuatan atap dan struktur berat lainnya yang dibuat dengan bahan-bahan prefabricated.
2.       Selama pembangunan harus dicatat data sehari-hari mengenai kemajuan pembangunan, termasuk data yang mempengaruhi kekuatan beton menurut waktunya.

Persiapan pengecoran dan pemancangan beton
1.       Para pekerja yang mengerjakan  semen dan beton harus:
a.       Memakai baju kerja yang pas, sarung tangan, helm, atau topi baja, kacamata pengaman, dan sepatu yang cocok, bila perlu untuk mencegah bahaya dipakai alat pelindung pernafasan (respirator), tutup mulut (masks).
b.      Badan harus tertutup sebanyak mungkin.
c.       Mencegah semen dan beton bersentuhan dengan kulit.
d.      Sering dicuci dan diberi salep yang sesuai pada bagian tubuh yang terbuka.
2.       Bila pekerjaan menggunakan semen, kapur, dan bahan-bahan lain yang berdebu atau menggunakan mesin penghancur atau penghalus yang digunakan pada tempat yang tertutup:
a.       Ruangan harus berventilasi yang cukup.
b.      Tindakan pencegahan harus di ambil untuk mencegah debu-debu berterbangan.
3.       Bila pekerjaan menggunakan kapur, maka tindakan yang hati-hati harus diambil untuk mencegah debu beterbangan.
4.       Bila pekerjaan menggunakan kapur, maka keselamatan harus di jaga supaya tidak mengalami luka bakar.
5.       Pengontrolan terhadap mesin yang memproses semen, kapur dan bahan-bahan berdebu lainnya harus dari tempat yang bebas berdebu.
6.       Tempat pengambilan kapur harus dipagar atau tertutup.
7.       Tempat pengambilan kapur harus diatur sedemikian rupa sehingga seseorang tidak dapat masuk.
8.       Elevator, kerekan, layar, peluncur muatan ( chutes) dan perlengkapan-perlengkapan untuk penyimpanan, pengangkutan, dan lain-lain, harus dipagar untuk mencegah benturan dengan benda bergerak yang posisinya tidak aman.
9.       Screw conveyors semen, kapur dan bahan-bahan berdebu lainnya harus tertutup.
Blocked conveyors harus dihentikan sebelum diusahakan untuk membuka hambatan.


Baca juga artikel : PENGAWASAN NORMA K3 KONSTRUKSI DAN SARANA BANGUNAN

PENGAWASAN NORMA K3 KONSTRUKSI DAN SARANA BANGUNAN

 
Istilah – istilah tentang K3 Konstruksi dan Sarana Bangunan. 

  1. Konstruksi bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja.
  2. Tempat kerja kegiatan konstruksi bangunan ialah tempat kerja sebagaimana dimaksud pasal ayat (1) dan ayat (2) huruf c, k, l. Undang-undang No.1 Tahun 1970.
  3. Sarana bangunan ialah instalasi/pesawat yang digunakan selama proses konstruksi dan juga instalasi/pesawat yang terpasang pada gedung tempat kerja (hasil produk teknis proyek).
  4. Perancah bangunan ialah bangunan peralatan (platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga  tenaga kerja , bahan-bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan. 
  5. Kontraktor ialah Pelaksana Konstruksi.
  6. Subkontraktor ialah bagian dari pelaksana konstruksi yang mempunyai bidang khusus.
  7. Pekerjaan konstruksi beton: Tahapan pekerjaan kosntruksi bangunan, yang menggunakan bahan-bahan: semen, pasir batu split, batu belah, batang besi ulir.
  8. Pekerjaan konstruksi baja: Tahapan pekerjaan konstruksi bangunan, yang menggunakan bahan-bahan: konstruksi baja, rangka, baut-mur, penjelasan baja.
  9. Pekerjaan penggalian: Tahapan pekerjaan konstruksi bangunan pada tanah (soil), pekerjaan tanah, seperti: galian, sumuran, parit, timbunan.
  10. Pekerjaan pondasi: Tahapan pekerjaan konstruksi bangunan untuk membuat bagian-bagian struktur yang memikul beban struktur untuk sampai ke tanah.
  11. Wajib lapor pekerjaan/ proyek konstruksi bangunan: Kewajiban administrasi K3 konstruksi bangunan dari pelaksana konstruksi/kontraktor.
  12. Kepala proyek: Orang yang memimpin langsung tempat kerja konstruksi bangunan (pemimpin pelaksana konstruksi).
  13. caffolder: pekerja pemasang, pengguna dan pembongkar perancah.
  14. Safety officer: petugas/pekerja dari pelaksana konstruksi untuk melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja di bidang konstruksi bangunan.
  15. Ahli K3 konstruksi ialah ahli/ekspert dari pelaksana konstruksi yang di tunjuk menteri tenaga kerja untuk mengawasi di taati undang-undang keselamatan kerja.
  16. Instalasi plambing ialah suatu instalsi yang berfungsi sebagai transportasi/perpindahan air pada gedung.
  17. Instalasi tata udara ialah suatu instalasi untuk penyegaran udara.
  18. Penanganan bahan ialah upaya untuk mengangkat, memindahkan maupun menyimpan bahan ditempat kerja.
Baca Juga Artikel : Pengerjaan Beton

Rabu, 13 Januari 2016

PERSYARATAN K3 PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT



            Yang perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan kecelakaan adalah pertama-tama; lingkungan tempat bekerja. Karena masing-masing harus dapat memenuhi persyaratan bekerja dengan aman, baik dan betul, maka mengelola pesawat angkat dan angkut diperlukan seseorang operator yang mampu dan terampil. Apa-apa saja yang harus dilakukan terlebih dahulu dan bagaimana mempergunakan peralatan-peralatan tersebut ada persyaratannya. Di  antara lain begaimana mengoperasikan pesawat angkat dan angkut dengan betul dan aman? Maka sebelum masuk daerah kerja harus selalu mendapat izin terlebih dahulu.

Sertifikat layak pakai pesawat yang akan dipergunkan juga layak kerja bagi operator yang menjalankan pesawat yang bersangkutan. Maka seandainya terdapat pesawat yang mau dipergunakan tidak memiliki sertifikat layak pakai, harus diadakan pemeriksaan dan uji coba dulu, sedang sang operatornya pun sama halnya seperti peawat itu sendiri.
Baiklah kita meninjau terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pesawat angkat dan angkut serta peralatannya. Seperti halnya yang telah diuraikan di depan tadi terdiri dari:
-          Perlatan angkat
-          Pita transportasi
-          Pesawat angkut diatas landasan dan diatas permukaan
-          Alat angkutan di atas rel

Kita ambil contoh terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan peralatan angkat atau crane. Di antara yang sering dijumpai di lapangan adalah: Overhead Crane, Wall crane, Jib crane, Fixed & Mobile cran, Derrick & Tower crane. Sedangkan yang dimaksud dengan perlengkapan untuk pesawat angkat antara lain: rantai, dongkrak gigi, sakel, baut berkepala luban, klem, batang pemikul, dan lain sebagainya.

Ada tujuh tahapan cara pengoperasian crane yang harus dipatuhi. Tahapan-tahapan ini penting bagi sang operator atau pengawas yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian crane tersebut.

Tahapan sebelum mengoperasikan crane
1.      Cocokkan sertifikat layak pakai crane serta perlengkapan angkatnya
2.      Laksanakan pemeriksaan awal sebelum crane dioperasikan
3.      Laksanakan pengoperasian crane dengan betul
4.      Bagaimana mengoperasikan orang untuk beban normal
5.      Bagaimana mengoperasikan crane dengan beban kritis
6.      Bagaimana caranya menghadapi adanya bahaya sewaktu mengoperasikan crane
7.      Bagaimana caranya memeriksa peralatan angkat crane

Kalau seandainya tahapan-tahapan diatas dipatuhi dengan baik, kehausan-kehausan pada bagian-bagian baik yang bergerak dan bagian yang menerima beban tidak mengalami kerusakan yang berarti, sehingga umur dari pesawat angkat dapat lebih lama dan aman dipakai.
Demikian pula bagi inspector layak pakai tidak terlalu sukar membuat analisa ataupun rekomendai. Karena selamanya sesorang inspektur harus melaksanakan tugasnya secar teliti dan jujur, tentunya kecelakaan ataupun kerusakan fatal dapat dihindari.

PELAYANAN KESEHATAN KERJA



A.    Materi pelayanan kesehatan kerja atau PKK

a.       Peraturan perundangan yang terkait dengan PKK
Peraturan perundangan yang terkait dengan penyelenggaran pelayanan kesehatan kerja adalah permennaker No. Per. 03 Men/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja. Selain itu terdapat juga petunjuk pelaksanaan permennaker No. Per. 03/Men/1982. Dalam penyelenggaran pelayanan kesehatan tenaga kerja pengurus wajib menyampaikan laporannya sesuai dengan keputusan Dirjen binawas No. Kep. 157/M/BW/1989 tentang tata cara dan bentuk laporan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja.

b.      Pengertian-pengertian tentang :
1.      Pelayanan kesehatan kerja adalah usaha kesehatan dilaksanakan dengan tujuan
-       Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja.
-          Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
-          Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental atau rohani dan kemampuan fisik tenaga kerja.
-          Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita.
2.      Dokter perusahaan adalah setiap dokter yang ditunjuk atau bekertja diperusahaan yang bertugas atau bertanggung jawab atas hygiene perusahaan keselamatan dan kesehatan kerja.
3.      Dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja adalah dokter yang ditunjuk oleh pengusaha yang telah mengikuti training hygiene perusahaan keselamatan dan kesehatan kerja dan dibenarkan atau mendapat pengesahan oleh direktur jendral BINAWAS-DEPNAKER.
4.      Para medis perusahaan adalah tenaga para medis yang ditunjuk atau ditugaskan untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas hygiene perusahaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan atas petunjuk dokter perusahaan.

c.       Tugas pokok PKK
Berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja No. Per. 03/Men/1982 Pasal 2 bahwa tugas pokok pelayanan kesehatan kerja meliputi:
1.      Melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tenaga kerja yang meliputi pemeriksaan sebelum kerja, pemeriksan berkala dan pemeriksaan khusus dan purnabakti.
2.      Melakuan pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja.
3.      Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja
4.      Melakukan pembinaan dan pengawasan perkengkapan-perlengkapan kesehatan sanitair.
5.      Melakukan pembinaan dan pengawasan perlengkapan kesehatan kerja
6.      Melakukan pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja.
7.      Melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan.
8.      Melakukan pendidikan kesehatan kepada tenaga kerja dan latihan untuk petugas pertolonganpertama pada kecelakaan.
9.      Memberikan nasihat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilikan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makan di tempat kerja.
10.  Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
11.  Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatan.
12.  Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus atau pimpinan perusahaan.

d.      Tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja.
Sesuai dengan peremennaker No. Per. 03/Men/1982 pasal 4 bahwa penyelenggaraan kesehatan kerjadapat:
1.      Diselenggarakan sendiri oleh pengurus.
2.      Diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau pelayanan kesehatan lain.
3.      Pengurus dari beberapa perusahaan secara bersama-sama menyelenggarakan suatu pelayanankesehatan kerja.
4.      Pelayanan kesehatan kerja dapat berupa poliklinik atau pusat kesehatan kerja di perusahaan, rumah sakit perusahaan, poliklinik / pusat kesehatan kerja / rumah sakit / pelayanan kesehatan lainnya diluar perusahaan baik milik pemerintah atau swasta yang mendapatkan tugas dari perusahaan untuk melakukan pelayanan kesehatan kerja.
Pembentukan dan cara penyelenggaraan pelayanan kesehatn kerja tergantung pada jumlah tenaga kerja dan tingkat bahaya yang ada ditempat kerja sesuai dengan petunjuk pelaksanaan permennaker No. Per. 03/Men/1982

e.       Tenaga, organisasi, dan sarana
1.      Berdasarkan permennaker No. Per. 03/Men/1982, penyelenggaran pelayanan kesehatan kerja dipimpin dan dijalankan oleh dokter pemeriksa kesehatan tenagakerja.
2.      Penyelenggraan pelayanan kesehatan kerja harus memenuhi ketentuan dan syarat yang ditentukan dan mendapatkan pengesahan dari Disnaker setempat. Dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja sebagai pimpinan unit pelayanan kesehatan kerja dan dapat dibantu oleh paramedis perusahaan yang telah mengikuti training Hyperkes.
3.      Dalam penyelenggaraan PKK harus ada sarana dan prasarana antara lain:
-          Ruang tunggu
-          Ruang pemeriksa
-          Kamar obat
-          Ruang pengobatan/operasi/suntik
-          WC
-          Kamar mandi
-          Kamar periksa
-          Laboratorium klinik
-          Laboratorium hyperkes
-          Peralatan bantu diagnosa yang lain
-          Unit pelayanan KB
-          Unit kebidanan
-          Unit gawat darurat
-          Rawat inap (bila mungkin)
-          Lain-lain